Mungkinkah Kemenkumham Sahkan Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kisruh internal Partai Demokrat masih menyedot perhatian banyak pihak. Kedua kubu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko adu kuat untuk menguasai partai berlambang mercy itu.
Adapun AHY ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres V di Jakarta Convention Center, 15 Maret 2020 yang lalu. Sedangkan Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021.
Bola panas kisruh Partai Demokrat kini di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mungkinkah Kemenkumham bakal mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Moeldoko?
"Soal apakah Kemenkumham akan mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tentu masih dinamis," ujar Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Sabtu (13/3/2021).
Karena, kata Arif, dalam pengalaman selama ini, faktor-faktor politis juga sangat menentukan. Walaupun, kata dia, tentu saja faktor hukum juga akan menjadi variabel penting. "Jika KLB direstui Jokowi tentu kemungkinan kubu Moeldoko akan memperoleh legalitas dari Kemenkumham, namun jika sebaliknya tidak direstui Jokowi masih belum tentu hasilnya," katanya.
Arif pun membeberkan pengalaman selama ini terkait sikap Kemenkumham dalam menanggapi dualisme kepengurusan beberapa partai politik (Parpol). "Hasil KLB beberapa Parpol seperti Golkar, PPP dan Partai Berkarya ada kecenderungan yang dekat dengan penguasa akan disahkan oleh Kemenkumham. Namun dalam konteks kemelut Partai Demokrat memang agak berbeda, dimana hasil KLB ini menetapkan Moeldoko yang bukan kader sebagai ketua umum," pungkas Arif.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab berpendapat bahwa mau tidak mau kubu KLB atau Moeldoko harus memenangkan narasi yang mereka buat. Narasi dimaksudnya, yang kadung membuat Moeldoko sebagai pihak eksternal ikut dan terpilih menjadi Ketua umumnya. "Soal disahkan atau tidak tergantung kerja dan lobi-lobi kubu KLB. Namun begitu, melihat progresnya cukup terbuka untuk disahkan Kemenkumham," kata Fadhli Harahab kepada SINDOnews secara terpisah.
Fadhli meyakini infrastruktur dan berbagai persyaratan pengesahan sudah disiapkan kubu KLB atau Moeldoko. "Karena itu syarat mutlaknya. Kalau tidak begitu, ya jadi kenyataanlah kubu KLB memang abal-abal," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum menjawab pertanyaan SINDOnews yang diajukan melalui perpesanan WhatsApp. Pertanyaan mengenai apakah Kemenkumham akan mengesahkan akan mengesahkan Kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Pak Moeldoko sebagai ketua umumnya, diajukan pada pukul 09.04 WIB, Sabtu 13 Maret 2021. Hingga pukul 22.32 WIB, Sabtu 13 Maret 2021, pertanyaan itu diketahui sudah terbaca oleh Yasonna Laoly.
Adapun AHY ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres V di Jakarta Convention Center, 15 Maret 2020 yang lalu. Sedangkan Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021.
Bola panas kisruh Partai Demokrat kini di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mungkinkah Kemenkumham bakal mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Moeldoko?
"Soal apakah Kemenkumham akan mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tentu masih dinamis," ujar Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Sabtu (13/3/2021).
Karena, kata Arif, dalam pengalaman selama ini, faktor-faktor politis juga sangat menentukan. Walaupun, kata dia, tentu saja faktor hukum juga akan menjadi variabel penting. "Jika KLB direstui Jokowi tentu kemungkinan kubu Moeldoko akan memperoleh legalitas dari Kemenkumham, namun jika sebaliknya tidak direstui Jokowi masih belum tentu hasilnya," katanya.
Arif pun membeberkan pengalaman selama ini terkait sikap Kemenkumham dalam menanggapi dualisme kepengurusan beberapa partai politik (Parpol). "Hasil KLB beberapa Parpol seperti Golkar, PPP dan Partai Berkarya ada kecenderungan yang dekat dengan penguasa akan disahkan oleh Kemenkumham. Namun dalam konteks kemelut Partai Demokrat memang agak berbeda, dimana hasil KLB ini menetapkan Moeldoko yang bukan kader sebagai ketua umum," pungkas Arif.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab berpendapat bahwa mau tidak mau kubu KLB atau Moeldoko harus memenangkan narasi yang mereka buat. Narasi dimaksudnya, yang kadung membuat Moeldoko sebagai pihak eksternal ikut dan terpilih menjadi Ketua umumnya. "Soal disahkan atau tidak tergantung kerja dan lobi-lobi kubu KLB. Namun begitu, melihat progresnya cukup terbuka untuk disahkan Kemenkumham," kata Fadhli Harahab kepada SINDOnews secara terpisah.
Fadhli meyakini infrastruktur dan berbagai persyaratan pengesahan sudah disiapkan kubu KLB atau Moeldoko. "Karena itu syarat mutlaknya. Kalau tidak begitu, ya jadi kenyataanlah kubu KLB memang abal-abal," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum menjawab pertanyaan SINDOnews yang diajukan melalui perpesanan WhatsApp. Pertanyaan mengenai apakah Kemenkumham akan mengesahkan akan mengesahkan Kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Pak Moeldoko sebagai ketua umumnya, diajukan pada pukul 09.04 WIB, Sabtu 13 Maret 2021. Hingga pukul 22.32 WIB, Sabtu 13 Maret 2021, pertanyaan itu diketahui sudah terbaca oleh Yasonna Laoly.
(cip)