Partai Demokrat Gugat 10 Pihak terkait KLB Kubu Moeldoko
Jum'at, 12 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.
Baca juga: Peluang Moeldoko di 2024 Dinilai Kian Terbuka Setelah KLB Demokrat
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecar atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. "Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," jelas Herzaky.
Hingga berita ini ditulis, tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto masih mendaftaran gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Peluang Moeldoko di 2024 Dinilai Kian Terbuka Setelah KLB Demokrat
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecar atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. "Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," jelas Herzaky.
Hingga berita ini ditulis, tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto masih mendaftaran gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat.
(zik)
Lihat Juga :