Hakim Tipikor: Irjen Napoleon Tidak Ksatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:38 WIB
loading...
Hakim Tipikor: Irjen...
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Napoleon Bonaparte yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lempar batu tapi sembunyi tangan. "Terdakwa tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Tak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon juga dapat berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

Sementara hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selanjutnya, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga. "Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," imbuhnya.

Sekadar informasi, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, tim jaksa sebelumnya hanya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah.

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," beber hakim.

Dalam putusannya, hakim menyakini Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Damis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved