Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:52 WIB
loading...
Hakim Tolak Permohonan...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta permohonan Justice Collaborator (JC) Brigjen Polisi Prasetijo Utomo ditolak. Justice Collaborator sendiri merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Hakim menyatakan, permohonan JC Prasetijo Utomo tidak dapat diterima karena terdakwa tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. "Sehingga permintaan terdakwa sebagai Justice Collaborator tidak dapat dipertimbangkan," kata Majelis Hakim Joko Soebagyo di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

Adapun, sejumlah syarat untuk memperoleh status JC yakni, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu. Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hakim menilai Prasetijo hanya mengakui penerimaan uang sebesar USD20.000 dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Sementara dalam persidangan, ia terbukti menerima USD100.000 terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, Prasetijo divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara. Usai mendengar vonis, Prasetijo menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved