Dukung PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota Bisa Tunjuk Lurah Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:45 WIB
loading...
Dukung PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota Bisa Tunjuk Lurah Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
Kemendagri menyebut untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, bupati atau wali kota bisa menunjuk lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk menangani COVID-19. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Suhajar Diantoro mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro , bupati atau wali kota bisa menunjuk lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk menangani COVID-19.

“Bupati wali kota dapat menyerahkan sebagian APBD-nya untuk menggerakkan lurah sebagai kuasa penggunaan anggaran dan menangani COVID-19 ini,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021). Baca juga: PPKM Mikro Bikin Rupiah Keok Lawan Dollar AS

Suhajar mengatakan bahwa PPKM mikro ini adalah strategi baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan COVID-19. “Kita semua mendorong sesuai dengan rapat yang dipimpin Presiden agar PPKM berskala mikro ini menjadi strategi baru untuk mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro ini juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021. “Bapak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 untuk ini.”

Dimana dalam pemberlakuan PPKM mikro ini juga didukung dengan pembentukan Posko di tingkat desa dan kelurahan. “Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Posko bertujuan untuk pencegahan penanganan apabila terjadi pembinaan masyarakat tapi mendukung pekerjaan Satgas dan relawan,” jelasnya.

Di dalam instruksi ini, kata Suhajar, juga diatur pengalokasian APBD untuk PPKM mikro dimana para bupati dan wali kota dapat menggerakkannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. “Dan berdasarkan Instruksi Mendagri ini, kalau dana desa tadi, saya telepon Pak Sekjen Kementerian Desa sudah clear dimana dana desa bisa dialokasikan untuk penanganan COVID-19, perinciannya segala macam sifat jelas dengan instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” paparnya.

Bahkan, lanjut Suhajar, sudah banyak wali kota-wali kota yang membuat Posko di kelurahannya walaupun belum menjadi percontohan PPKM mikro. “Dan pengalaman kita di lapangan sudah banyak wali kota-wali kota yang membuat posko-posko di kelurahannya walaupun dia belum menjadi percontohan PPKM mikro sudah banyak kita saksikan seperti itu.”

Sementara itu, Suhajar menambahkan bahwa total alokasi APBD yang telah dianggarkan untuk program ini sebesar Rp0,65 triliun. “Ada 0,65 triliun untuk PPKM program yang baru kita menurunkan presiden ini daerah sudah merespon sangat positif. Sudah ada daerah tingkat 2 yang menganggarkan dana sampai untuk PPKM tahun 2021. Jumlahnya ada 0,65 triliun.”
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)