Dukung PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota Bisa Tunjuk Lurah Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:45 WIB
loading...
Kemendagri menyebut untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, bupati atau wali kota bisa menunjuk lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk menangani COVID-19. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Suhajar Diantoro mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro , bupati atau wali kota bisa menunjuk lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk menangani COVID-19.
“Bupati wali kota dapat menyerahkan sebagian APBD-nya untuk menggerakkan lurah sebagai kuasa penggunaan anggaran dan menangani COVID-19 ini,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021). Baca juga: PPKM Mikro Bikin Rupiah Keok Lawan Dollar AS
Suhajar mengatakan bahwa PPKM mikro ini adalah strategi baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan COVID-19. “Kita semua mendorong sesuai dengan rapat yang dipimpin Presiden agar PPKM berskala mikro ini menjadi strategi baru untuk mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro ini juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021. “Bapak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 untuk ini.”
Dimana dalam pemberlakuan PPKM mikro ini juga didukung dengan pembentukan Posko di tingkat desa dan kelurahan. “Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Posko bertujuan untuk pencegahan penanganan apabila terjadi pembinaan masyarakat tapi mendukung pekerjaan Satgas dan relawan,” jelasnya.
“Bupati wali kota dapat menyerahkan sebagian APBD-nya untuk menggerakkan lurah sebagai kuasa penggunaan anggaran dan menangani COVID-19 ini,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021). Baca juga: PPKM Mikro Bikin Rupiah Keok Lawan Dollar AS
Suhajar mengatakan bahwa PPKM mikro ini adalah strategi baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan COVID-19. “Kita semua mendorong sesuai dengan rapat yang dipimpin Presiden agar PPKM berskala mikro ini menjadi strategi baru untuk mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro ini juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021. “Bapak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 untuk ini.”
Dimana dalam pemberlakuan PPKM mikro ini juga didukung dengan pembentukan Posko di tingkat desa dan kelurahan. “Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko penanganan COVID-19 sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Posko bertujuan untuk pencegahan penanganan apabila terjadi pembinaan masyarakat tapi mendukung pekerjaan Satgas dan relawan,” jelasnya.
Lihat Juga :