KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Rp440,6 Miliar Uang Negara

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:33 WIB
loading...
KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Rp440,6 Miliar Uang Negara
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sepanjang 2020 pihaknya telah menindak 109 koruptor dan menyelamatkan Rp440,6 miliar uang negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menindak tegas 109 koruptor dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp440,6 miliar dalam bentuk pendapatan negara maupun barang sitaan dan rampasan di sepanjang 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama dengan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan evalusasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK .

"Capaian penanganan dan monitoring. Kami melakukan 29 kajian dan 65 rekomendasi. Semuanya kami sampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi

Selanjutnya di bidang pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset, sambung Firli, KPK bekerja keras dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp592,4 triliun.

Adapun capaian di bidang penindakan, kata Firli, KPK memahami bahwa keinginan masyarakat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi, karenanya selain melakukan pendekatan pencegahan, KPK tetap melakukan penindakan.

"Tahun 2020 KPK melakukan tindakan tegas terhadap 109 pelaku korupsi," papar Firli.

Kemudian, Firli menjelaskan, KPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk pendapatan negara serta sitaan dan rampasan aset dengan total Rp440,6 miliar.

"Dan menyelamatkan keuangan negara dalam pendapatan negara Rp293,9 miliar. Dan pendapatan negara serta sitaan dan rampasan dengan status penggunaan Rp146,7 miliar," kata Firli.

Baca juga: Sidik Dugaan Korupsi Tanah Program DP 0 Persen, KPK Punya Dua Bukti Awal


(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)