Tjahjo Kumolo Beri Penghargaan Pelayanan Ramah Kelompok Rentan ke Kemenhub
Rabu, 10 Maret 2021 - 11:04 WIB
loading...
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan tersebut ke Sekjen Kemenhub, Djoko Sasono, yang mewakili Menhub Budi Karya Sumadi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memberikan penghargaan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai percontohan unit pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.
Baca juga: Perusda Tolak Pengalihan Pengelolaan Terminal Daya ke Kemenhub
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan tersebut ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Djoko Sasono, yang mewakili Menhub Budi Karya Sumadi.
"Ini merupakan komitmen kami di Kemenhub, bahwa kami hadir untuk saudara-saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah," kata Menhub dalam siaran pers, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT, Kemenhub 'No Comment'
Pada acara 'Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik K/L Serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020', di Jakarta ini, Tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenhub yang menjadi percontohan penyelenggara sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan.
Tiga unit yaitu Terminal Tipe A Soekarno Klaten Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan. Baca juga: Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Budi Karya pun menyampaikan terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan Kementerian PAN-RB dan berharap ketiga unit pelayanan publik tersebut dapat diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik lainnya baik di lingkungan Kemenhub maupun lainnya.
Untuk diketahui, perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan publik tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pihak-pihak yang masuk dalam kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.
Penyediaan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan antara lain adanya kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, dan toilet khusus kelompok rentan.
Kemudian adanya loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui.
Baca juga: Perusda Tolak Pengalihan Pengelolaan Terminal Daya ke Kemenhub
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan tersebut ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Djoko Sasono, yang mewakili Menhub Budi Karya Sumadi.
"Ini merupakan komitmen kami di Kemenhub, bahwa kami hadir untuk saudara-saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah," kata Menhub dalam siaran pers, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT, Kemenhub 'No Comment'
Pada acara 'Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik K/L Serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020', di Jakarta ini, Tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenhub yang menjadi percontohan penyelenggara sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan.
Tiga unit yaitu Terminal Tipe A Soekarno Klaten Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan. Baca juga: Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Budi Karya pun menyampaikan terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan Kementerian PAN-RB dan berharap ketiga unit pelayanan publik tersebut dapat diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik lainnya baik di lingkungan Kemenhub maupun lainnya.
Untuk diketahui, perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana penyelenggaraan pelayanan publik tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pihak-pihak yang masuk dalam kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.
Penyediaan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan antara lain adanya kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, dan toilet khusus kelompok rentan.
Kemudian adanya loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui.
(maf)
Lihat Juga :