Uu Ruzhanul Ajak Masyarakat Ikuti Imbauan Pemerintah
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:48 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/2020).Foto: Humas Jabar
A
A
A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengajak masyarakat Jabar untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah karena pandemi COVID-19.
"Hari ini dilaksanakan rapat dengan pemerintah pusat bersama Menteri Polhukam, Menteri Agama, Mendagri dan juga Menteri PMK. Dalam rapat tersebut disimpulkan agar ada imbauan secara tegas untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di manapun," kata Kang Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/2020).
"Awalnya kami sempat meminta bupati/wali kota untuk memberikan izin, namun setelah ada arahan tegas dari pemerintah pusat, kami minta semua daerah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menaati," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri (munfarid) di rumah di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Kang Uu pun meminta tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk turut menyosialisasikan imbauan pemerintah pusat agar salat Idulfitri tidak dilaksanakan berjemaah di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lain. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Hari ini dilaksanakan rapat dengan pemerintah pusat bersama Menteri Polhukam, Menteri Agama, Mendagri dan juga Menteri PMK. Dalam rapat tersebut disimpulkan agar ada imbauan secara tegas untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di manapun," kata Kang Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/2020).
"Awalnya kami sempat meminta bupati/wali kota untuk memberikan izin, namun setelah ada arahan tegas dari pemerintah pusat, kami minta semua daerah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menaati," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri (munfarid) di rumah di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Kang Uu pun meminta tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk turut menyosialisasikan imbauan pemerintah pusat agar salat Idulfitri tidak dilaksanakan berjemaah di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lain. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.