Frasa Agama Hilang di Peta Jalan Pendidikan, PKS: Apakah Hendak Menjadikan Republik Ini Menjadi Sekuler?

Senin, 08 Maret 2021 - 19:22 WIB
loading...
Frasa Agama Hilang di...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hilangnya frasa agama Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disoroti oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Adapun frasa agama dalam draf terbaru dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya.

Bukhori mengkritik substansi yang dibawa pemerintah dengan menghilangkan narasi agama dalam visi pendidikan Indonesia 2035. "Secara tersurat sangat tampak bahwa visi tersebut bertentangan konstitusi, yakni UUD Pasal 31 ayat 3," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).

Padahal, kata dia, Konstitusi sudah jelas memandatkan pemerintah bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. "Lantas, apakah dengan mengusung gagasan tersebut pemerintah, secara perlahan, hendak menjadikan Republik ini menjadi sekuler melalui pendidikan sebagai pintu masuknya?" katanya.

Baca juga: Polemik Peta Jalan Pendidikan, Cholil Nafis: Kok Bisa Kelupaan Ya pada Agama


Bukhori menegaskan bahwa Indonesia adalah negara beragama. Artinya, lanjut dia, agama ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, kata dia, kedudukan agama tidak bisa dipersempit sebatas dalam aktivitas upacara peribadatan semata. Lebih jauh, agama adalah sumber nilai atau ajaran yang menuntun umat mulai dari perkara bersuci hingga pengelolaan negara.

Baca juga: Isu Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, PPP: Langgar Konstitusi


“Selain bermasalah secara substansi karena bertentangan dengan konstitusi, visi tersebut juga bermasalah secara filosofis karena mengesampingkan tujuan spiritual yang sebenarnya berperan sebagai basis untuk menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas,” pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)