Ini Kriteria ASN yang Boleh ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi

Senin, 08 Maret 2021 - 18:40 WIB
loading...
Ini Kriteria ASN yang...
Pemerintah kembali membuat kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuat kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota . Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi .

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut. Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota

Meski begitu di dalam SE yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:

1. Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya

Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Baca juga: Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada ASN dan PTT

Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved