Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Menganggap Ada KLB dan AHY Tetap Ketum Demokrat
Minggu, 07 Maret 2021 - 20:19 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan hasil KLB yang diselenggarakan Moeldoko Cs. Foto/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah akhirnya buka suara terkait kudeta yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat melalui KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Manuver Moeldoko Salah, KLB Demokrat Justru Untungkan SBY-AHY
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan hasil KLB yang diselenggarakan Moeldoko Cs, di Sibolangit. Sebelum ada laporan itu, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait kudeta tersebut.
"Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, walaupun kita mendengar, mata melihat. Tetapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu ada KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud, melalui saluran video yang diterima SINDOnews, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Musuh Bersama, KLB Deliserdang Harus Dilawan
Menurutnya, solusi penyelesaian masalah yang saat ini dihadapi oleh Partai Demokrat adalah dengan pendekatan hukum. Sehingga, keabsahan KLB yang dilakukan oleh Moeldoko Cs diketahui kebenarannya.
"Ya, oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah. Jadi manakala ini sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapatkan laporan, oh ada 2 KLB," sambung Mahfud MD dalam video tersebut.
Baca juga: Tolak KLB Moeldoko, Iti Jayabaya Setia pada Ketum yang Ganteng AHY
Dilanjutkan Mahfud, setidaknya ada dua dasar yang akan digunakan pemerintah dalam melakukan pendekatan hukum terhadap kudeta itu. Pertama, UU Partai Politik dan kedua AD/ART yang terakhir. Dari sini, akan terungkap sah tidaknya KLB Moeldoko.
"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, kedua berdasarkan AD/ART yang diserahkan terkahir atau yang berlaku," sambungnya.
Berdasarkan AD/ART yang terakhir diserahkan ke pemerintah, pada 18 Mei 2020, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko seperti diputus pada KLB Sibolangit.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu AD/ART yang diserahkan, pada 18 Mei 2020. Berdasarkan hal itu juga, maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," tukasnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Manuver Moeldoko Salah, KLB Demokrat Justru Untungkan SBY-AHY
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerima laporan hasil KLB yang diselenggarakan Moeldoko Cs, di Sibolangit. Sebelum ada laporan itu, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait kudeta tersebut.
"Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, walaupun kita mendengar, mata melihat. Tetapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu ada KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud, melalui saluran video yang diterima SINDOnews, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Musuh Bersama, KLB Deliserdang Harus Dilawan
Menurutnya, solusi penyelesaian masalah yang saat ini dihadapi oleh Partai Demokrat adalah dengan pendekatan hukum. Sehingga, keabsahan KLB yang dilakukan oleh Moeldoko Cs diketahui kebenarannya.
"Ya, oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah. Jadi manakala ini sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapatkan laporan, oh ada 2 KLB," sambung Mahfud MD dalam video tersebut.
Baca juga: Tolak KLB Moeldoko, Iti Jayabaya Setia pada Ketum yang Ganteng AHY
Dilanjutkan Mahfud, setidaknya ada dua dasar yang akan digunakan pemerintah dalam melakukan pendekatan hukum terhadap kudeta itu. Pertama, UU Partai Politik dan kedua AD/ART yang terakhir. Dari sini, akan terungkap sah tidaknya KLB Moeldoko.
"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU Partai Politik, kedua berdasarkan AD/ART yang diserahkan terkahir atau yang berlaku," sambungnya.
Berdasarkan AD/ART yang terakhir diserahkan ke pemerintah, pada 18 Mei 2020, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko seperti diputus pada KLB Sibolangit.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu AD/ART yang diserahkan, pada 18 Mei 2020. Berdasarkan hal itu juga, maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," tukasnya.
(maf)
Lihat Juga :