Keluarga Tenaga Medis TNI AD yang Wafat Terpapar Covid-19 Terima Santunan
Senin, 18 Mei 2020 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Kadispenad menjelaskan, santunan Asabri untuk ahli waris Alm Sugiarto, perawat di Unit Dokmil RSPAD Gatot Soebroto yang meninggal dunia pada 31 Maret 2020 lalu diterima oleh istri almarhum, Ary Suryanti yang hadir bersama anak semata wayangnya, Damar Pratama Sugari. Santunan senilai Rp326.928.600.
“Sementara santunan Asabri ahli waris dari almarhumah Novera, perawat di Instalasi Rawat Jalan RSPAD Gatot Soebroto yang meninggal dunia pada 11 April 2020 lalu, diterima oleh kedua orang tuanya, yakni Bapak Supardi dan Ibu Ofnetty dengan nilai Rp286.031.100,”tuturnya.
Selain santunan dari Asabri, kata Kadispenad, ahli waris juga menerima pengembalian tabungan (Baltab) Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD yang diserahkan oleh Direktur Utama PT BP TWP AD Mayjen TNI Sudirman dengan nilai tunai sesuai masa dinasnya, dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak sebesar Rp30 juta.
“Kepada ahli waris masing-masing juga menerima santunan berupa biaya perawatan jenazah sebesar Rp7,5 juta serta gaji terusan selama 12 bulan ke depan,”ujarnya.(Baca juga: Pangkogabwilhan I Tinjau Kesiapan Tower 6 Wisma Atlet Kemayoran )
Kedua ahli waris almarhum/almarhumah menyampaikan ucapan terima kasih kepada KSAD dan jajaran PT Asabri, PT TWP dan Kasgartap I Jakarta atas perhatian dan bantuannya seraya menyampaikan permohonan maaf bila almarhum/almarhumah selama mengabdi dan bekerja kurang maksimal.
“Sementara santunan Asabri ahli waris dari almarhumah Novera, perawat di Instalasi Rawat Jalan RSPAD Gatot Soebroto yang meninggal dunia pada 11 April 2020 lalu, diterima oleh kedua orang tuanya, yakni Bapak Supardi dan Ibu Ofnetty dengan nilai Rp286.031.100,”tuturnya.
Selain santunan dari Asabri, kata Kadispenad, ahli waris juga menerima pengembalian tabungan (Baltab) Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD yang diserahkan oleh Direktur Utama PT BP TWP AD Mayjen TNI Sudirman dengan nilai tunai sesuai masa dinasnya, dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak sebesar Rp30 juta.
“Kepada ahli waris masing-masing juga menerima santunan berupa biaya perawatan jenazah sebesar Rp7,5 juta serta gaji terusan selama 12 bulan ke depan,”ujarnya.(Baca juga: Pangkogabwilhan I Tinjau Kesiapan Tower 6 Wisma Atlet Kemayoran )
Kedua ahli waris almarhum/almarhumah menyampaikan ucapan terima kasih kepada KSAD dan jajaran PT Asabri, PT TWP dan Kasgartap I Jakarta atas perhatian dan bantuannya seraya menyampaikan permohonan maaf bila almarhum/almarhumah selama mengabdi dan bekerja kurang maksimal.
Lihat Juga :