Sekretaris OC KLB Partai Demokrat Tegaskan Punya Kepesertaan Legal
Jum'at, 05 Maret 2021 - 23:11 WIB
loading...
Sekretaris Organisasi Kepanitiaan KLB Partai Demokrat, Ramli Batubara, menangkis pernyataan AHY yang mengatakan peserta KLB di Sibolangit tersebut abal-abal. Foto/Ilustrasi/Ahmad Antoni/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Organisasi Kepanitiaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Ramli Batubara, menangkis pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan peserta KLB di Sibolangit tersebut abal-abal.
"Kalau AHY mengatakan, peserta hari ini abal-abal itu jelas-jelas salah," ujar Ramli Batubara dalam keterangannya, Jum'at (5/3/21). Baca juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar
"Kenapa? Karena kalau masih mengacu pada Anggaran Dasar Rumah Tangga yang pada saat kongres 5 lalu yang tidak ditetapkan di Kongres dan mereka masih menggunakan AD/ART tersebut terdapat sebuah pasal yang membuat kepesertaan itu menjadi tidak prioritas yaitu pasal 83 Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan," lanjutnya.
Baca juga: Kemenkumham Pastikan Proses Hasil KLB Partai Demokrat, Dianggap Legal?
Menurutnya, data atas permintaan itu dilakukan sebelum KLB yang artinya sampai terakhir mau melakukan pembukaan acara KLB, tanda tangan Ketua DPC untuk meminta KLB itu sudah terhimpun sampai dengan 412.
"Kalau AHY mengatakan, peserta hari ini abal-abal itu jelas-jelas salah," ujar Ramli Batubara dalam keterangannya, Jum'at (5/3/21). Baca juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar
"Kenapa? Karena kalau masih mengacu pada Anggaran Dasar Rumah Tangga yang pada saat kongres 5 lalu yang tidak ditetapkan di Kongres dan mereka masih menggunakan AD/ART tersebut terdapat sebuah pasal yang membuat kepesertaan itu menjadi tidak prioritas yaitu pasal 83 Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan," lanjutnya.
Baca juga: Kemenkumham Pastikan Proses Hasil KLB Partai Demokrat, Dianggap Legal?
Menurutnya, data atas permintaan itu dilakukan sebelum KLB yang artinya sampai terakhir mau melakukan pembukaan acara KLB, tanda tangan Ketua DPC untuk meminta KLB itu sudah terhimpun sampai dengan 412.
Lihat Juga :