Respons Kuasa Hukum Laskar FPI Setelah Kasus Dugaan Penyerangan Dihentikan: Mungkin Tadinya Mau Serampangan...
Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkasnya.
Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :