Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Djokcan yakni karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Baca juga: Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap
Padahal, dalam surat tuntutannya jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.
Baca juga: Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap
Padahal, dalam surat tuntutannya jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.
Lihat Juga :