Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:32 WIB
loading...
F-PPP menyebut aneh dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 6 Laskar FPI yang tewas di insiden Tol KM50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Achmad Baidowi menyebut terlihat aneh dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 6 Laskar FPI yang tewas di insiden Tol KM50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
Baidowi menilai, tindakan Polri melukai rasa keadilan masyarakat. "Ini saya tidak melihat persoalan hukumnya, tapi orang lihat lho orang sudah meninggal dijadikan tersangka, kapan diperiksanya," katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
"Ya sebaiknya polri segera meng-SP3, orangnya udah meninggal, ya atas nama hukum gugur, orangnya udah meninggal," tambah Baidowi.
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Awiek ini berharap, Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam peristiwa itu.
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
Mengingat, ia mendengar saat ini Polri telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM atas dugaan kasus unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum. Dalam kasus ini, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor.
Awiek berharap Polri tetap bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Sebagaimana hal ini pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and propertes di DPR.
Saat itu, Ketua DPP PPP itu mengaku masih ingat janji Listyo akan bersikap profesional dan proporsional jika ada anggotanya yang melanggar ketentuan hukum.
"Kalau ada anggota polisi yang bertindak melanggar administratif atau di luar ketentuan hukum maka akan ditindak sangat tegas, kita tegur aja sikap dari polri. Mudah-mudahan dan saya yakin pak kapolri tidak melupakan janjinya," tandasnya.
Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat
Baidowi menilai, tindakan Polri melukai rasa keadilan masyarakat. "Ini saya tidak melihat persoalan hukumnya, tapi orang lihat lho orang sudah meninggal dijadikan tersangka, kapan diperiksanya," katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
"Ya sebaiknya polri segera meng-SP3, orangnya udah meninggal, ya atas nama hukum gugur, orangnya udah meninggal," tambah Baidowi.
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Awiek ini berharap, Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam peristiwa itu.
Baca juga: Pakar Pidana Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan
Mengingat, ia mendengar saat ini Polri telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM atas dugaan kasus unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum. Dalam kasus ini, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor.
Awiek berharap Polri tetap bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Sebagaimana hal ini pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and propertes di DPR.
Saat itu, Ketua DPP PPP itu mengaku masih ingat janji Listyo akan bersikap profesional dan proporsional jika ada anggotanya yang melanggar ketentuan hukum.
"Kalau ada anggota polisi yang bertindak melanggar administratif atau di luar ketentuan hukum maka akan ditindak sangat tegas, kita tegur aja sikap dari polri. Mudah-mudahan dan saya yakin pak kapolri tidak melupakan janjinya," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :