Penjelasan Pakar Hukum tentang Perbedaan Sengketa Tanah dengan Mafia Tanah

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
Penjelasan Pakar Hukum...
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, marak istilah mafia tanah berseliweran di ranah publik. Diawali oleh polemik mafia tanah oleh Dino Patti Djalal, respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kapolri untuk memberikan fokus penindakan terkait kasus penipuan tanah, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah oleh Kapolri, hingga penangkapan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor

Istilah mafia tanah seolah menjadi generik dan dipakai pada setiap kasus persoalan tanah, misalnya sengketa tanah maupun pembebasan tanah. Eksesnya, sejumlah kalangan memanfaatkannya secara sembarangan atau subjektif untuk menyebut setiap persoalan tanah sebagai kasus mafia tanah.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah dengan Pelapor Dian Rahmiani Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Hal itu disayangkan oleh Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji, yang menyebut ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu. Indriyanto sangat mengapresiasi Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian.

"Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk menyidik penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual. Akan tetapi, ternyata tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa dengan menciptakan stigma Mafia Tanah secara subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai aksi Mafia Tanah," ujar mantan Plt Komisioner KPK ini, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah

Indriyanto menyebutkan, narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat dan penuh vested interest (konflik kepentingan).

"Sengketa Tanah distigmatisasi sebagai Mafia Tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada objektifitas sengketa hukum itu sendiri. Mafia Tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya," terang dia.

Namun sambung Indriyanto, sesuai prinsip Negara Hukum yang equal dan objektif (nonsubyektif), serta demi tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM, jangan menebar isu narasi negative bahwa kasus sengketa tanah itu selalu adalah permainan Mafia Tanah.

"Pola pembentukan narasi, konotasi atau stigma negatif seolah semua persoalan tanah seperti pembebasan tanah atau sengketa lahan adalah aksi Mafia Tanah merupakan cara-cara penggiringan dan pembentukan opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yg sah," ujarnya.

Meski demikian Indriyanto meyakini, Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam pengungkapan kasus-kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.

"Saya sangat percaya bahwa Polri mampu menghindari jebakan stigmatisasi 'gebyah-uyah' alias menyamaratakan kasus pertanahan sebagai kasus mafia tanah, yang diciptakan oknum yang memiliki konflik kepentingan subjektif," imbuh dia.

Indriyanto mencontohkan kasus pertanahan di Kabupaten Tangerang, banten, yang mendadak ramai menggaungkan istilah mafia tanah. Dari penelusurannya, Indriyanto menyatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sudah bekerja secara profesional.

Di mana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya pengecekan dan pengukuran 'Fisik Tanah di Lapangan'. Selain itu, pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah.

Dengan demikian, tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yg sudah dibelinya tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai tuduhan adanya Mafia Tanah, sebaliknya seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan kebenarannya di Pengadilan," pungkas Indriyanto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Infografis
Negara Indah dengan...
Negara Indah dengan Pemandangan Unik, 10 Fakta Tentang Islandia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved