KPK Kembali Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pengaturan Cukai

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:43 WIB
loading...
KPK Kembali Geledah...
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 pada Senin (1/3/2021). Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 pada Senin (1/3/2021).

"Selasa (2/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di 3 lokasi berbeda," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Ketiga lokasi itu antara lain di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang. Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan di verifikasi dan di analisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," jelas Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang pada Selasa (2/3) kemarin.

Ali mengungkapkan tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dari penggeledahan di empat lokasi tersebut.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Tidak hanya itu, pada Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Lalu, Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013. Dan Radif Anandra selaku (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," ungkap Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)