Penerapan ETLE Kapolri Dinilai Kurangi Kerumunan di Tengah Pandemi

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:06 WIB
loading...
Penerapan ETLE Kapolri...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKA - Bila datang ke Kantor Pengadilan Negeri pada hari-hari tertentu di hampir seluruh kabupaten di Indonesia, bisa dipastikan yang pertama kali ditemukan adalah kerumunan. Sebenarnya itu adalah antrean (wakil) para pelanggar lalu-lintas akan akan bersidang dan setelah itu membayar denda sesuai ketentuan. Hanya saja, banyak orang membuat antrean itu berubah menjadi kerumunan.

Baca juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo

Kondisi kerumunan ini tentunya berbahaya di era pandemi Covid-19 (virus Corona). Bayangkan manakala rata-rata pelanggaran lalu-lintas per kabupaten/kota itu sekitar 20.000 pelanggar per hari. Artinya, sepekan saja bisa mencapai angka 140 ribu, sebulan 560 ribu dan setahun mencapai 6,72 juta pelanggar yang mengantre untuk bersidang dan membayar denda.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasukkan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata di 100 hari pertamanya sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian. Rencana strategis itu segera direspons Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.

Baca juga: Maret, Polri Luncurkan ETLE Skala Nasional

"Bayangkan penerapan ETLE diperluas ini menghindarkan kerumunan orang sebanyak lebih dari 6 juta orang setahun, sebuah angka yang sangat siginifikan baik untuk berpotensi menularkan Covid dan mencegah Covid jika ditiadakan dengan adanya ETLE ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch ( IBSW) Nova Andika, Rabu (3/3/2021).

Dengan kondisi seperti itu, wajar bila Nova mengategorikannya ini sebagai situasai bahaya. "Kondisi seperti itu membuat Kantor Pengadilan dan Kejaksaan bukan hanya tidak sehat. Di masa pandemi, itu bahkan rawan dan berbahaya," ucap Nova.

Selain bahaya penularan Corona akibat kerumunan, ada pula peluang besarnya potensi konflik antara petugas dan pelanggar lalin, yang sering terlihat di media dan medsos dimana pelanggar ngotot tidak merasa melanggar peraturan.

Untuk itu IBSW merasa antusias manakala mendengar komitmen Kapolri segera melakukan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata 100 hari pertama, Maret mendatang.

"Tak ada yang bisa membantah, inilah solusi tepat untuk kedua persoalan tersebut. Kalau merujuk dongeng Grim di masa kanak-kanak, ETLE itu bagaikan dongeng Sekali Tepuk Tujuh Nyawa," ujar Nova, menganalogikan bagaimana sebuah solusi bisa membereskan banyak persoalan.

Menurut Nova, perluasan ETLE yang tahap pertama akan dilakukan di 10 Polda juga menunjukkan visi Kapolri yang tidak hanya jauh terentang ke depan dan akrab dengan teknologi. Solusi yang diambil Kapolri itu pun, kata dia, menunjukkan bagaimana Polri memilih cara yang memungkinkan Polri mengikis habis potensi kerumunan yang berbahaya, yang saat ini masih menjadi pemandangan biasa di kantor-kantor PN seluruh Indonesia pada saat jadwal sidang pelanggaran lalu lintas.

Yang lebih penting kata Nova, perluasan ETLE yang digagas Kapolri dan akan direalisasikan Korlantas juga sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri, yang salah satunya adalah tekad menjadikan Polri sebagai institusi yang PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.

Bahkan, tidak sekadar urusan kerumunan dan meminimalisasi kontak langsung antara petugas dan pengguna lalu lintas, meyakini, ETLE juga bisa menjadi gerbang pembuka bagi Polri untuk menjadi institusi yang bersih dan bebas korupsi dalam hal ini suap ungkap Nova.

Pasalnya, ETLE juga kian menutup peluang terjadinya pungli di jalanan, sebagaimana masih sering kita dengar. "Jadi, ETLE secara sistemik akan sangat mengurangi potensi kerumunan dan kontak langsung di satu sisi, serta mengikis perilaku korupsi di sisi lain, dengan menutup peluang kontak langsung,” kata dia.

Alhasil, ETLE secara paralel juga menghilangkan potensi konflik antara warga masyarakat dengan petugas Kepolisian, yang masih sering kita saksikan berkaitan dengan penegasan sanksi Tilang ini.

Sebagaimana diketahui, pada tahap awal, Kakorlantas menyatakan Satgas tengah menyiapkan fasilitas untuk segera me-launching 205 titik kamera ETLE di 10 Polda di Indonesia pada 17 Maret 2021 mendatang oleh Kapolri, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan. Selama ini ETLE terbukti merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dinilai efektif.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved