Tangkap Pembobol Dana Pensiun Pertamina, Kejagung Imbau Seluruh DPO Serahkan Diri
Rabu, 03 Maret 2021 - 14:06 WIB
loading...
Kaspupenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu dari intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 Triliun.
Baca juga: Jaksa Tangkap Terpidana Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Rp1,4 Triliun
Kaspupenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/3) pukul 21.30 WIB. Terpidana tindak pidana korupsi tersebut atas nama Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bety merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca juga: Pertamina Optimis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
"Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus miliar rupiah)," kata Leonard dalam keterangan persnya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Tabung Gas di SPPBE Pertamina Tamalanrea
Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa BETY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soryadjaya.
Baca juga: Jaksa Tangkap Terpidana Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Rp1,4 Triliun
Kaspupenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/3) pukul 21.30 WIB. Terpidana tindak pidana korupsi tersebut atas nama Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bety merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca juga: Pertamina Optimis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
"Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus miliar rupiah)," kata Leonard dalam keterangan persnya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Tabung Gas di SPPBE Pertamina Tamalanrea
Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa BETY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soryadjaya.
Lihat Juga :