Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Selasa, 02 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
Nurhadi dan Menantunya...
Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono . Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).

"Menuntut, menjatuhkan kepada para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Jaksa Lie menjelaskan, terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurhadi 12 Tahun, Menantunya 11 Tahun Penjara

"Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Lie.

"Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," imbuhnya.

Jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini telah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas keyakinan itu, Jaksa menuntut Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Nurhadi Sebut Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT

"Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono yerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," ujar Jaksa Lie.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)