Gus Miftah Bicara Soal Miras yang Diperbolehkan, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dai kondang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Miftah Maulana Habiburrahman yang dikenal Gus Miftah angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras (Miras).
Menurut Gus Miftah, minuman keras haram dikonsumsi. Namun, ada juga yang diperbolehkan, yakni es batu. "Miras yang boleh, es batu. Kan itu minuman keras juga," kata Gus Miftah, sambil guyon, di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Pria yang kerap tampil dengan blangkon dan kacamata hitam itu menjelaskan dampak negatif dari miras. Apalagi bagi generasi muda, efek yang ditimbulkan cukup berbahaya. "Selama ini, kritikan dari saya pasti guyon. Saya tahu betul dampak negatif dari miras. Belum ada pabriknya aja begitu, apalagi ada pabriknya," lanjutnya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Menurut Gus Miftah, minuman keras haram dikonsumsi. Namun, ada juga yang diperbolehkan, yakni es batu. "Miras yang boleh, es batu. Kan itu minuman keras juga," kata Gus Miftah, sambil guyon, di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Pria yang kerap tampil dengan blangkon dan kacamata hitam itu menjelaskan dampak negatif dari miras. Apalagi bagi generasi muda, efek yang ditimbulkan cukup berbahaya. "Selama ini, kritikan dari saya pasti guyon. Saya tahu betul dampak negatif dari miras. Belum ada pabriknya aja begitu, apalagi ada pabriknya," lanjutnya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(cip)