Angkatan Muda Demokrat Sebut SBY Tak Punya Kewenangan Tolak KLB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menilai tidak ada kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak atau menyetujui Kongres Luar Biasa ( KLB ).
Pasalnya, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat Bab II Pasal 9 menyebutkan bahwa kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan KLB.
Maka itu, Ramli menegaskan KLB Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari SBY. “Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB,” ujar Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut dia, Kongres ke-V Partai Demokrat yang mengukuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum cacat hukum karena telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Karena, dia mengungkapkan perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, kata Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART. “Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol,” tandasnya.
Pasalnya, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat Bab II Pasal 9 menyebutkan bahwa kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan KLB.
Maka itu, Ramli menegaskan KLB Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari SBY. “Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB,” ujar Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut dia, Kongres ke-V Partai Demokrat yang mengukuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum cacat hukum karena telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Karena, dia mengungkapkan perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, kata Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART. “Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol,” tandasnya.
(kri)