Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Leonardo Tak Terbukti Menyuap Anggota BPK

Senin, 01 Maret 2021 - 23:03 WIB
loading...
Divonis 2 Tahun Penjara,...
Tim kuasa hukum Komut PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jurminarta Prasetyo menegaskan, kliennya tak terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jurminarta Prasetyo menegaskan, kliennya tidak terbukti melakukan suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil.

Irwan Irawan selaku kuasa hukum Leonardo mengungkapkan, bahwa dalam persidangan tidak terbukti memberikan suap kepada Rizal. "Dalam prosesnya tidak terbuktikan sebenarnya, hanya satu saksi yang menjelaskan, yang lainnya kan tidak ada ya," ujar Irwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). Baca juga: Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara

Tidak hanya itu Irwan mengaku, vonis terhadap kliennya di luar ekspektasi. Sebab, dirinya berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Tidak sesuai (ekspektasi) lah karena kami berharap kan istilahnya bebas karena dalam fakta sidang tidak terbukti," kata Irwan.

Namun, Irwan menyebut pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. "Pada prinsipnya kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding tapi masih pikir-piki klien kami," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Leonardo terbukti secara sah melakukan suap terhadap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (1/3/2021) malam.

Majelis Hakim juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved