Pembebasan Lahan yang Bersengketa Dimaknai Mafia Tanah Dinilai Opini Sesat
Senin, 01 Maret 2021 - 15:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji memberikan apresiasi Polri sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji memberikan apresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan . Menurut dia, penindakan tegas tanpa pengecualian yang dilakukan yudisial Polri menumpas sampai ke akarnya.
"Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual," ujar Seno kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021). Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik
Namun, Pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.
"Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri," papar Seno.
Lanjut Seno menjelaskan, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif dengan tetap menjaga prinsip hukum dan HAM.
"Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual," ujar Seno kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021). Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik
Namun, Pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.
"Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri," papar Seno.
Lanjut Seno menjelaskan, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif dengan tetap menjaga prinsip hukum dan HAM.
Lihat Juga :