Pembebasan Lahan yang Bersengketa Dimaknai Mafia Tanah Dinilai Opini Sesat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji memberikan apresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan . Menurut dia, penindakan tegas tanpa pengecualian yang dilakukan yudisial Polri menumpas sampai ke akarnya.
"Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual," ujar Seno kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Namun, Pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.
"Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri," papar Seno.
Lanjut Seno menjelaskan, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif dengan tetap menjaga prinsip hukum dan HAM.
"Karena itu sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah," terangnya.
Di sisi lain, Seno menuturkan jika Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.
Sengketa hukum, baginya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subyektif sebagai mafia tanah mesti dihindari. Sehingga, kata Seno, tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.
"Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vestes interest yang sesat. Negara hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest," tandasnya.
"Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual," ujar Seno kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Namun, Pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.
"Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri," papar Seno.
Lanjut Seno menjelaskan, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif dengan tetap menjaga prinsip hukum dan HAM.
"Karena itu sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah," terangnya.
Di sisi lain, Seno menuturkan jika Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.
Sengketa hukum, baginya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subyektif sebagai mafia tanah mesti dihindari. Sehingga, kata Seno, tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.
"Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vestes interest yang sesat. Negara hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest," tandasnya.
(kri)