Ingat, Ini Area-area Kategori Ring 1 yang Masuk Pengamanan Paspampres

Senin, 01 Maret 2021 - 18:02 WIB
loading...
Ingat, Ini Area-area...
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menyebut sejumlah area ring 1 yang menjadi wewenang pengamanan Paspampres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan yang dimaksud dengan area ring 1. Hal ini menyusul tindakan anggota paspampres yang melumpuhkan rombongan pengendara motor yang menerobos pembatas jalan di Jalan Veteran III Jakarta Pusat.

“Ring 1 adalah suatu tempat atau daerah pengamanan yang pengamanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang unsur-unsur pengamanan ring 1. Menjadi wewenang Paspampres. Dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelamatkan VVIP,” katanya Senin, (1/3/2021).

Dia mengatakan, yang dimaksud instalasi ring 1 ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Dia mengatakan ada wilayah ring 1 yang bersifat tetap antara lain kediaman Presiden, kediaman Wapres, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha. “Kemudian Istana Wapres, Kantor Wapres, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Gedung Agung Yogya, dan Istana Tampak Siring Bali. Nah itu daerah-daerah yang merupakan ring 1, itu merupakan kewenangan paspampres untuk mengamankan,” jelasnya.

Kemudian yang bersifat tidak tetap adalah gedung milik pemerintah atau swasta yang digunakan untuk kegiatan VVIP. Misalnya saja pada saat presiden atau wapres berkunjung melakukan kunjungan kerja ke wilayah. “Ini juga bagian dari ring 1 yang merupakan kewenangan paspampres untuk mengamankan,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)