Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Tegaskan Tolak KLB Ilegal
Senin, 01 Maret 2021 - 05:08 WIB
loading...
Para pendiri Partai Demokrat keberatan terhadap segelintir oknum pendiri serta mantan-mantan kader yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai berlambang mercy ini secara tidak sah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para pendiri Partai Demokrat keberatan terhadap segelintir oknum pendiri serta mantan-mantan kader yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai berlambang mercy ini secara tidak sah, berkonspirasi dengan pihak eksternal.
Para pendiri solid mendukung kepemimpinan serta kepengurusan Partai Demokrat yang sudah disahkan pemerintah. Mereka juga mengapresiasi keputusan pemecatan kader-kader yang berkhianat. Baca juga: Eks Petinggi Demokrat: Banyak Yang Minta Saya Bercerita Sejarah KLB di Bali
Ini disampaikan Steven Rumangkang, Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat menanggapi konferensi pers yang dilakukan Hengky Luntungan dan segelintir oknum pendiri partai lainnya pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu.
"Hengky bertindak atas namanya sendiri. Kami, para pendiri Partai Demokrat, solid berada di belakang Ketum AHY dan pengurus DPP yang sah," ujarnya dalam keteranganyang diterima SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Di mata Steven dan para pendiri Partai Demokrat lainnya, Hengky Luntungan tidak punya kapasitas dan legal standing untuk mempersoalkan kepemimpinan Partai Demokrat, apalagi mengusulkan KLB atau mempersoalkan pemecatan. "Ini semua urusan internal Partai Demokrat dan sudah ada mekanismenya berdasarkan ART PD BAB VII, Pasal 83," tegas Steven.
Steven tercatat sebagai pendiri nomor 99 dan merupakan putra mendiang Vence Rumangkang yang merupakan pendiri Partai Demokrat nomor 1, sesuai akte pendirian Partai Demokrat. Selain Steven, Vera Rumangkang, putri mendiang Vence juga tercatat sebagai pendiri dan kini menjadi Waketum Partai Demokrat serta anggota DPR RI.
Semasa hidupnya, mendiang Vence bahu membahu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendirikan Partai Demokrat tahun 2001. Sebenarnya Undang-undang Partai Politik hanya mensyaratkan minimal 50 orang sebagai pendiri.
Para pendiri solid mendukung kepemimpinan serta kepengurusan Partai Demokrat yang sudah disahkan pemerintah. Mereka juga mengapresiasi keputusan pemecatan kader-kader yang berkhianat. Baca juga: Eks Petinggi Demokrat: Banyak Yang Minta Saya Bercerita Sejarah KLB di Bali
Ini disampaikan Steven Rumangkang, Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat menanggapi konferensi pers yang dilakukan Hengky Luntungan dan segelintir oknum pendiri partai lainnya pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu.
"Hengky bertindak atas namanya sendiri. Kami, para pendiri Partai Demokrat, solid berada di belakang Ketum AHY dan pengurus DPP yang sah," ujarnya dalam keteranganyang diterima SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Di mata Steven dan para pendiri Partai Demokrat lainnya, Hengky Luntungan tidak punya kapasitas dan legal standing untuk mempersoalkan kepemimpinan Partai Demokrat, apalagi mengusulkan KLB atau mempersoalkan pemecatan. "Ini semua urusan internal Partai Demokrat dan sudah ada mekanismenya berdasarkan ART PD BAB VII, Pasal 83," tegas Steven.
Steven tercatat sebagai pendiri nomor 99 dan merupakan putra mendiang Vence Rumangkang yang merupakan pendiri Partai Demokrat nomor 1, sesuai akte pendirian Partai Demokrat. Selain Steven, Vera Rumangkang, putri mendiang Vence juga tercatat sebagai pendiri dan kini menjadi Waketum Partai Demokrat serta anggota DPR RI.
Semasa hidupnya, mendiang Vence bahu membahu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendirikan Partai Demokrat tahun 2001. Sebenarnya Undang-undang Partai Politik hanya mensyaratkan minimal 50 orang sebagai pendiri.
Lihat Juga :