Perpres Minuman Berakohol Dinilai untuk Membuka Lapangan Kerja
Senin, 01 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman Minol di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol (Minol) di sejumlah provinsi.
Baca juga: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa
Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
Baca juga: Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
"Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin, Minggu (28/2/2021).
Aldrin menegaskan, meski Perpres itu dapat membuka lapangan kerja dan investasi, dia berharap aturan itu hanya sebatas di empat provinsi tersebut dan tidak melebar ke daerah lain.
"Jangan ekpansi ke daerah lain, karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, malah ekpansi juga ke daerah lain. Nah ini kita tidak setuju," ucap Aldrin.
Baca juga: Setahun 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, MUI: Lebih Banyak Dibanding Covid-19
Aldrin menilai, aturan soal miras itu dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.
"Ini kita tidak bicara haram dan halalnya ya. Jadi silakan saja dan harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar, terutama bagi empat provinsi itu yang potensi pariwisatanya tinggi," jelasnya.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras itu tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
Baca juga: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa
Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
Baca juga: Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
"Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin, Minggu (28/2/2021).
Aldrin menegaskan, meski Perpres itu dapat membuka lapangan kerja dan investasi, dia berharap aturan itu hanya sebatas di empat provinsi tersebut dan tidak melebar ke daerah lain.
"Jangan ekpansi ke daerah lain, karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, malah ekpansi juga ke daerah lain. Nah ini kita tidak setuju," ucap Aldrin.
Baca juga: Setahun 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, MUI: Lebih Banyak Dibanding Covid-19
Aldrin menilai, aturan soal miras itu dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.
"Ini kita tidak bicara haram dan halalnya ya. Jadi silakan saja dan harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar, terutama bagi empat provinsi itu yang potensi pariwisatanya tinggi," jelasnya.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras itu tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
(maf)
Lihat Juga :