Bisa Dibatalkan Pengadilan, Pemecatan Kader Demokrat Dinilai Belum Sah
loading...

ekisruhan terkait Partai Demokrat masih terus bergulir. Keputusan Demokrat yang memecat tujuh kader senior menjadi perbincangan di jagad politik Tanah Air. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kekisruhan yang melanda Partai Demokrat masih terjadi. Keputusan Demokrat yang memecat tujuh kader senior menjadi perbincangan di jagad politik Tanah Air.
Tokoh senior Partai Demokrat Yan Rizal Usman menilai pemecatan sejumlah kader Demokrat berkaitan desakan kongres luar biasa (KLB) tidak sah.
Dia menilai pemecatan kader yang tidak prosedural atau sesuai aturan organisasi membuat status pemecatan tersebut menjadi tidak sah.
Apalagi, sambung dia, status tersebut masih akan disengketakan di pengadilan. Oleh karena itu, status pemecatan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkracht. Kader yang dipecat harus melakukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Ujungnya, gugatan bisa jadi membatalkan kepengurusan AHY,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Februari 2021 malam.Baca juga: Eks Petinggi Demokrat: Banyak Yang Minta Saya Bercerita Sejarah KLB di Bali
Dia memastikan para pendiri dan senior partai Demokrat tetap berada dalam barisan kelompok garis lurus yang menghadapi kelompok pro-partai Keluarga dan dinasti politik.
“Saya menyatakan terhormat dan bangga menjadi garda terdepan sebagai pejuang pembela muruah partai dan harga diri kader,” katanya.
Yan juga mempertanyakan pengakuan SBY sebagai pendiri Partai. Menurut dia, SBY justru baru bergabung pada peringatan ulang tahun Partai Demokrat ke-2 di Wisma Kinasih Bogor.
Baca juga: SBY Turun Gunung, Seruan Agar Kader Demokrat Perang Total
Tokoh senior Partai Demokrat Yan Rizal Usman menilai pemecatan sejumlah kader Demokrat berkaitan desakan kongres luar biasa (KLB) tidak sah.
Dia menilai pemecatan kader yang tidak prosedural atau sesuai aturan organisasi membuat status pemecatan tersebut menjadi tidak sah.
Apalagi, sambung dia, status tersebut masih akan disengketakan di pengadilan. Oleh karena itu, status pemecatan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkracht. Kader yang dipecat harus melakukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Ujungnya, gugatan bisa jadi membatalkan kepengurusan AHY,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Februari 2021 malam.Baca juga: Eks Petinggi Demokrat: Banyak Yang Minta Saya Bercerita Sejarah KLB di Bali
Dia memastikan para pendiri dan senior partai Demokrat tetap berada dalam barisan kelompok garis lurus yang menghadapi kelompok pro-partai Keluarga dan dinasti politik.
“Saya menyatakan terhormat dan bangga menjadi garda terdepan sebagai pejuang pembela muruah partai dan harga diri kader,” katanya.
Yan juga mempertanyakan pengakuan SBY sebagai pendiri Partai. Menurut dia, SBY justru baru bergabung pada peringatan ulang tahun Partai Demokrat ke-2 di Wisma Kinasih Bogor.
Baca juga: SBY Turun Gunung, Seruan Agar Kader Demokrat Perang Total
(dam)
Lihat Juga :