Setahun 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, MUI: Lebih Banyak Dibanding Covid-19

Senin, 01 Maret 2021 - 08:53 WIB
loading...
Setahun 3 Juta Orang...
Ketua MUI KH Cholil Nafis membandingkan korban miras yang lebih banyak ketimbang Covid-19. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengingatkan bahwa miras bisa lebih menyeramkan dari virus Corona. Data pada 2016 mencatat sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras).

Sementara saat ini angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta orang, atau tepatnya 2.542.556 orang.

“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

(Baca: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras)

Oleh karena itu, Cholil menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 itu dihapuskan. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinahan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tegas Cholil.

Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)

Bahkan, Cholil pun menegaskan kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras. “Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat.”

“Kita sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan tapi tutup aurat,” kata Cholil.

“Begitu juga potensi-potensi itu yang sekiranya menjadi miras dijadikan apalah, obat-obatan, atau apalah, tidak harus menjadi miras. Karena itu adalah merusak terhadap pikiran manusia dan merusak yang akan datang,” tambah Cholil.

(Baca: Perpres Legalisasi Miras, Amien Rais Minta Ma'ruf Ingatkan Jokowi)

Bahkan, kata Cholil, dalam rilis Kepolisian Makassar bahwa 70% orang meninggal akibat miras. “70% di Makassar itu dalam beberapa rilisnya dari Kepolisian, ternyata itu karena miras ya, ada yang karena pada saat mabuk itu ya, macam-macam dan termasuk juga yang meninggal karena mabuk.”

Cholil pun menegaskan agar pemerintah menghapus peraturan tersebut. “Hapus ya. Kita dilarang saja itu masih beredar. Kita cegah saja masih lolos. Gimana dengan dilegalkan, apalagi sampai eceran.”

“Dengan dalih itu tadi, bahwanya dari 4 Provinsi itu. Tapi kan menyebar ke Provinsi lain. Oleh karena itu dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menolak keburukan-keburukan daripada kita mencapai kebaikan. Apalagi disini hasilnya investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” tegas Cholil.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Jelang Wukuf Arafah,...
Jelang Wukuf Arafah, Musyrif Diny Titip Doa untuk Kedamaian dan Kesejahteraan Indonesia
Rekomendasi
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
21 Orang Tewas Akibat...
21 Orang Tewas Akibat Serangan Rudal Balistik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved