PKS Nilai Perpres Investasi Miras Sangat Meresahkan
Minggu, 28 Februari 2021 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan bahwa seharusnya saat ini pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. “Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kebijakan pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Dikeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup. Baca juga: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
Sekadar diketahui, kebijakan pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Dikeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup. Baca juga: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
(kri)
Lihat Juga :