Begini Kronologis OTT Nurdin Abdullah hingga Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil

Minggu, 28 Februari 2021 - 04:30 WIB
loading...
Begini Kronologis OTT Nurdin Abdullah hingga Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat hingga Sabtu, 26-27 Februari 2021. Total, ada enam orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Keenam orang yang diamankan tersebut yakni, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); Sopir Agung, NY; Ajudan Nurdin, SB; serta Sopir sekaligus keluarga Edy, IF. "Tim KPK telah mengamankan enam orang di tiga tempat yang berbeda Sulawesi Selatan yaitu, rumah dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan gubernur Sulsel," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.

Begini Kronologis OTT Nurdin Abdullah hingga Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil


Firli membeberkan, OTT tersebut berawal saat tim KPK menerima informasi dari masyarakat akanadanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negarayang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat 26 Februari 2021.

Lebih lanjut, kata Firli, sekitar pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut, Edy Rahmat sudah menunggu. "Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," beber Firli. Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uangdalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. "Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Firli.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)