Atasi Masalah Sampah, Perlu Kolaborasi Pusat, Daerah dan Masyarakat
Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
Dirjen PSLB3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK selama ini pihaknya selalu memberikan bantuan fasilitasi untuk masalah sampah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK selama ini selain memberikan bantuan fasilitasi pendirian Bank Sampah Induk di daerah juga memberikan pembinaan /edukasi ke semua pihak serta pelatihan
Baca juga: Peringati HPSN, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk DLH dan Bank Sampah
"Selain itu KLHK juga sudah menyiapkan sistem pengelolaan sampah di bank sampah, sehingga mudah dalam memantau pengurangan sampah di bank sampah," ujar Rosa Vivien, dalam wawancara dengan media melalui zoom, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: 10 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis RDF Bakal Dibangun di 2021
Dikatakan Vivien, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak: pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha. Jumlah bank sampah saat ini sebanyak 11.330 unit dan hampir 20% nya merupakan binaan dari swasta (unilever, astra, danone, penggadaian, dan PLN).
Vivien lebih lanjut mengungkapkan, peran bank sampah saat ini bukan hanya memilah, mencacah, mencuci dan menjual sampah anorganik tetapi saat ini pengembangan peran bank sampah lebih banyak sebagai tempat untuk mengedukasi masyarakat, perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah dari sumber dan mendorong circular economy.
"Peran bank sampah harus dilihat secara holistik mulai dari hulu ke hilir (mulai dari pendekatan edukasi pemilahan yang dilakukan oleh masyarakat sampai kepada pemasaran di industri daur ulang)," kata Rosa Vivien sambil menambahkan peran pemerintah daerah sangat diharapkan karena bank sampah menjadi salah satu cara pencapaian target dalam pengurangan sampah oleh pemerintah daerah.
Sementara Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan, dalam wawancara terpisah, Jumat (26/2) mengatakan, jika Bank Sampah dimanfaatkan, misalnya setiap kabupaten atau kota membentuk Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD), maka sesungguhnya anggaran kabupaten/kota bisa lebih hemat, sebab uang yang dianggarkan misalnya sebesar Rp 300 juta untuk membiayai bank sampah, tapi akan kembali berlipat hampir satu miliar. Uang itu kembali ke kas kabupaten/kota.
Jadi perlu integrasi penanganan bersama masalah instansi pemerintah mengenai sampah-bank sampah ini, tidak hanya KLHK atau masyarakat saja. Misalnya di setiap desa ternyata ada alokasi untuk dana penanganan sampah. Maka, jika hal ini diintegrasikan dengan program instansi lain, hasilnya akan lebih optimal.
"Mengapa demikian? Karena menurut saya tujuannya saya yakni bagaimana mengelola sampah masyarakat menjadi lebih sinergi dan manfaatnya dirasakan semua, sehingga lingkungan pun menjadi lebih bersih," ujar Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan.
Baca juga: Banjir Surut, Warga Cikarang Timur Mulai Bersihkan Lumpur dan Sampah
Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 dibidang manajemen ini lebih lanjut mengatakan, ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu . Mereka butuh sinergi dengan pemerintah," tandas Saharuddin Ridwan.
Ridwan menyebutkan terbentuknya UPTD Bank Sampah Pusat yang pertama di Kota Makassar dan juga untuk tingkat Kabupaten di Goa, merupakan bentuk perhatian pemerintah pada masyarakat sehingga pengelolaan sampah lebih ada kepastian dari sisi; jenis sampah yang dibeli lebih banyak, karena UPTD bekerjasama dengan vendor, lalu kepastian harga per kilo sampah, sehingga masyarakat makin semangat. Selain itu ada kepastian sampah yang dikumpulkan diangkut .
Saharuddin menjelaskan, panjang lebar bagaimana mengelola bank sampah dengan manajemen yang ada dan per terus pembinaan dari pemerintah. Sebab mereka yang aktif di bank sampah ini umumnya volunteer dan tidak digaji. Komitmen mereka ada lingkungan bersih dan efek positif yang didapat masyarakatm baik dari sisi social, keamanan,kebersihan, dan ujungnya ekonomi.
"Para nasabah bank sampahmembawa sampah mereka, sambal membawa buku tabungan. Dicatat sampah apa saja, beratnya berapa dan nilainya berapa. Hasinya dikonversi dengan uang. Nah uangnya itulah yang menjadi tabungan mereka," paparnya.
Namun demikian, tidak di lapangan, masih banyak persoalan psikologi mengingat belum semuanya masyarakat paham akan pentingnya keberadaan bank sampah ini. Jadi, katanya, pola pikir masyarakat memang harus diubah agar makin peduli dengan sampah.
"Kami mengamati, manfaat yang luar biasa dari keberadaan bank sampah. Masyarakat yang menganggur sekarang memiliki pekerjaan, penghasilan, lalu lingkungan makin tertata, dan efek sosial seperti tawuran dan sebagainya tidak ada lagi," katanya.
Baca juga: Peringati HPSN, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk DLH dan Bank Sampah
"Selain itu KLHK juga sudah menyiapkan sistem pengelolaan sampah di bank sampah, sehingga mudah dalam memantau pengurangan sampah di bank sampah," ujar Rosa Vivien, dalam wawancara dengan media melalui zoom, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: 10 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis RDF Bakal Dibangun di 2021
Dikatakan Vivien, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak: pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha. Jumlah bank sampah saat ini sebanyak 11.330 unit dan hampir 20% nya merupakan binaan dari swasta (unilever, astra, danone, penggadaian, dan PLN).
Vivien lebih lanjut mengungkapkan, peran bank sampah saat ini bukan hanya memilah, mencacah, mencuci dan menjual sampah anorganik tetapi saat ini pengembangan peran bank sampah lebih banyak sebagai tempat untuk mengedukasi masyarakat, perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah dari sumber dan mendorong circular economy.
"Peran bank sampah harus dilihat secara holistik mulai dari hulu ke hilir (mulai dari pendekatan edukasi pemilahan yang dilakukan oleh masyarakat sampai kepada pemasaran di industri daur ulang)," kata Rosa Vivien sambil menambahkan peran pemerintah daerah sangat diharapkan karena bank sampah menjadi salah satu cara pencapaian target dalam pengurangan sampah oleh pemerintah daerah.
Sementara Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan, dalam wawancara terpisah, Jumat (26/2) mengatakan, jika Bank Sampah dimanfaatkan, misalnya setiap kabupaten atau kota membentuk Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD), maka sesungguhnya anggaran kabupaten/kota bisa lebih hemat, sebab uang yang dianggarkan misalnya sebesar Rp 300 juta untuk membiayai bank sampah, tapi akan kembali berlipat hampir satu miliar. Uang itu kembali ke kas kabupaten/kota.
Jadi perlu integrasi penanganan bersama masalah instansi pemerintah mengenai sampah-bank sampah ini, tidak hanya KLHK atau masyarakat saja. Misalnya di setiap desa ternyata ada alokasi untuk dana penanganan sampah. Maka, jika hal ini diintegrasikan dengan program instansi lain, hasilnya akan lebih optimal.
"Mengapa demikian? Karena menurut saya tujuannya saya yakni bagaimana mengelola sampah masyarakat menjadi lebih sinergi dan manfaatnya dirasakan semua, sehingga lingkungan pun menjadi lebih bersih," ujar Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan.
Baca juga: Banjir Surut, Warga Cikarang Timur Mulai Bersihkan Lumpur dan Sampah
Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 dibidang manajemen ini lebih lanjut mengatakan, ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu . Mereka butuh sinergi dengan pemerintah," tandas Saharuddin Ridwan.
Ridwan menyebutkan terbentuknya UPTD Bank Sampah Pusat yang pertama di Kota Makassar dan juga untuk tingkat Kabupaten di Goa, merupakan bentuk perhatian pemerintah pada masyarakat sehingga pengelolaan sampah lebih ada kepastian dari sisi; jenis sampah yang dibeli lebih banyak, karena UPTD bekerjasama dengan vendor, lalu kepastian harga per kilo sampah, sehingga masyarakat makin semangat. Selain itu ada kepastian sampah yang dikumpulkan diangkut .
Saharuddin menjelaskan, panjang lebar bagaimana mengelola bank sampah dengan manajemen yang ada dan per terus pembinaan dari pemerintah. Sebab mereka yang aktif di bank sampah ini umumnya volunteer dan tidak digaji. Komitmen mereka ada lingkungan bersih dan efek positif yang didapat masyarakatm baik dari sisi social, keamanan,kebersihan, dan ujungnya ekonomi.
"Para nasabah bank sampahmembawa sampah mereka, sambal membawa buku tabungan. Dicatat sampah apa saja, beratnya berapa dan nilainya berapa. Hasinya dikonversi dengan uang. Nah uangnya itulah yang menjadi tabungan mereka," paparnya.
Namun demikian, tidak di lapangan, masih banyak persoalan psikologi mengingat belum semuanya masyarakat paham akan pentingnya keberadaan bank sampah ini. Jadi, katanya, pola pikir masyarakat memang harus diubah agar makin peduli dengan sampah.
"Kami mengamati, manfaat yang luar biasa dari keberadaan bank sampah. Masyarakat yang menganggur sekarang memiliki pekerjaan, penghasilan, lalu lingkungan makin tertata, dan efek sosial seperti tawuran dan sebagainya tidak ada lagi," katanya.
(maf)
Lihat Juga :