Prioritas Petugas Rutan dan Lapas, Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksin Tahanan
Jum'at, 26 Februari 2021 - 13:55 WIB
loading...
Ditjen PAS hingga saat ini belum mengagendakan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rutan maupun Lapas. Foto/Ilustrasi/SINDO Batam
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga saat ini belum mengagendakan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Gibran Usai Dilantik Tak Ada Libur, Langsung Kebut Vaksinasi
Namun, Ditjen PAS akan lebih dahulu memberikan vaksinasi kepada para petugas Rutan dan Lapas. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini yang di prioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Jadi saat ini yang akan dilakukan adalah melatih 1.116 petugas medis vaksinator. Setelah itu maka akan dilakukan vaksinas Kepala UPT dan Gugus Tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu keluar dalam Lapas adalah petugasnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Tersisa 6.844 Tenaga Kesehatan Belum Divaksinasi Covid-19
Meski belum diberikan vaksin, Rika memastikan, WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Hal tersebut didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam tahanan.
"Warga binaan yang berada di dalam (tahanan) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insya Allah penyebaran Covid-19 di Lapas akan semakin minim," kata Rika.
Baca juga: Meski Sudah Divaksin, Menpora Berpesan Atlet Patuhi Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pemerintah untuk memperhatikan secara serius para petugas lapas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait pemberian vaksinasi penanggulangan Covid-19. ICJR pun meminta agar petugas lapas dan WBP menjadi kelompok prioritas penerima vaksin.
"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Selain itu lanjut Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.
Maka perlu digarisbawahi, lanjut Maidina, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," ungkapnya.
Baca juga: Gibran Usai Dilantik Tak Ada Libur, Langsung Kebut Vaksinasi
Namun, Ditjen PAS akan lebih dahulu memberikan vaksinasi kepada para petugas Rutan dan Lapas. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini yang di prioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Jadi saat ini yang akan dilakukan adalah melatih 1.116 petugas medis vaksinator. Setelah itu maka akan dilakukan vaksinas Kepala UPT dan Gugus Tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu keluar dalam Lapas adalah petugasnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Tersisa 6.844 Tenaga Kesehatan Belum Divaksinasi Covid-19
Meski belum diberikan vaksin, Rika memastikan, WBP yang berada di dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Hal tersebut didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam tahanan.
"Warga binaan yang berada di dalam (tahanan) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insya Allah penyebaran Covid-19 di Lapas akan semakin minim," kata Rika.
Baca juga: Meski Sudah Divaksin, Menpora Berpesan Atlet Patuhi Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pemerintah untuk memperhatikan secara serius para petugas lapas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait pemberian vaksinasi penanggulangan Covid-19. ICJR pun meminta agar petugas lapas dan WBP menjadi kelompok prioritas penerima vaksin.
"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.
Selain itu lanjut Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.
Maka perlu digarisbawahi, lanjut Maidina, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :