Di Hadapan BPH Migas, Legislator PKB Protes Kriteria Anggota Komite

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Di Hadapan BPH Migas, Legislator PKB Protes Kriteria Anggota Komite
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menuturkan bahwa tugas dan fungsi BPH Migas akan dapat berjalan dengan efektif jika didukung dengan anggaran yang lebih memadai dan mandiri. Foto/Istimewa
A A A
TUBAN - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Tuban, Jawa Timur.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari, Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, dan SBM MOR V PT Pertamina (Persero) Adityawarman Sigit Pambudi, Ketua DPRD Tuban M Miyadi, Asisten Bupati Tuban bidang perekonomian Sunarto, Ketua Umum KONI Tuban Mirza Ali Manshur, dan Ketua PC Muslimat NU Tuban Ny Siti Syarofah.

Dalam sambutannya Ratna Juwita menuturkan bahwa tugas dan fungsi BPH Migas akan dapat berjalan dengan efektif jika didukung dengan anggaran yang lebih memadai dan mandiri.

“Lembaga BPH Migas harusnya mendapatkan alokasi anggaran secara mandiri, agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal,” tutur Ratna, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, Politikus PKB tersebut juga menegaskan agar alokasi jaringan gas juga segera dibangun di Kabupaten Tuban. “Meminta kerja sama BPH Migas agar memberikan alokasi jargas di Tuban, seperti di beberapa daerah tetangga,” tegas Ratna.

Terakhir, Ratna kembali menyinggung dan mempertanyakan kembali kebijakan Panitia Seleksi anggota Komite BPH Migas yang dianggap tidak konsisten dan tidak menghargai kapasitas kaum milenial. Pasalnya, dalam perubahan syarat terkait pengalaman dari 5 tahun menjadi 10 tahun, serta tiba-tiba ada tambahan syarat batas minimal usia adalah 40 tahun.

“Menjelang seleksi Komite BPH Migas, saya minta dengan tegas kepada pansel untuk tidak membuat aturan yang mendiskreditkan kaum milenial, dimana calon anggota harus berusia minimal 40 tahun. Lebih baik dikembalikan saja kepada syarat yang lama,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)