3.822 WNI Positif Corona, Satgas Jelaskan tentang Pemeriksaan Spesimen

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:43 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Update Corona Luwu Timur 22 Februari: Tak Ada Kasus Baru, 15 Pasien Sembuh

Budiman mengatakan, dari tenggang waktu antara pemeriksaan spesimen diambil hingga waktu keberangkatan WNI ke Indonesia artinya ada potensi dia terpapar atau terinfeksi virus Covid-19. "Tenggang waktu antara spesimen pemeriksaan itu diambil sampai dengan keberangkatan itu masih ada potensi dia terpapar, terinfeksi," katanya.

Oleh karena itu kata Budiman, pengetatan pelaku perjalanan ke Indonesia tujuannya adalah mengantisipasi agar tidak terjadi imported cases. "Nah itulah yang ingin diantisipasi oleh pemerintah kita pada saat sampai di negara kita jarak tiga hari itu masih bisa menimbulkan nantinya infeksinya yang terdeteksi begitu," ujarnya.

"Di sisi lain, kalaupun dia tidak terinfeksi pada saat ke Airport, di Airport atau dalam pesawat dia masih bisa terinfeksi. Oleh karena itu pada waktu datang bisa saja hasilnya negatif. Itulah sebabnya kebijakannya ditunggu 5 hari. Nah, dalam 5 hari itu bisa kita antisipasi kemungkinan kalau dia sampai menjadi positif diperiksa lagi itu kemudian kita jadi memiliki kemungkinan yang lebih rendah untuk orang yang datang itu menularkan ke masyarakat kita," jelas Budiman.

Sehingga, upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini tegas Budiman adalah menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan imported cases dari luar negeri. "Saya rasa ini bicara soal menurunkan serendah-rendahnya kemungkinan impor virus dari luar negeri. Karena kita takut tentunya ada virus-virus baru yang berkembang di luar negeri dan kita tidak ingin jenis-jenis virus baru itu masuk ke dalam negara kita," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Rekomendasi
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Dampak Positif yang...
Dampak Positif yang Terjadi pada Tubuh setelah Berhenti Merokok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved