Demokrat Kritik Tim Kajian UU ITE Bentukan Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat , Syarief Hasan mengkritik Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .
Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak hanya melibatkan sejumlah elemen dari internal pemerintah saja. Akan tetapi juga, harus ada andil dari masyarakat dalam tim kajian UU ITE tersebut.
"Seharusnya terdiri dari semua elemen masyarakat dan stakeholders dan perlu ada kajian akademik," ujar Syarief ssat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu tak mempersoalkan target waktu penyelesaian kajian UU ITE yang dilakukan tim bentukan Mahfud tersebut. Diketahui, target penyelesaian kajian UU ITE ini diharapkan bisa selesai pada tanggal 22 Mei 2021 mendatang.
"Yang penting kualitas bukan waktu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim khusus membahas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
"Satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak hanya melibatkan sejumlah elemen dari internal pemerintah saja. Akan tetapi juga, harus ada andil dari masyarakat dalam tim kajian UU ITE tersebut.
"Seharusnya terdiri dari semua elemen masyarakat dan stakeholders dan perlu ada kajian akademik," ujar Syarief ssat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu tak mempersoalkan target waktu penyelesaian kajian UU ITE yang dilakukan tim bentukan Mahfud tersebut. Diketahui, target penyelesaian kajian UU ITE ini diharapkan bisa selesai pada tanggal 22 Mei 2021 mendatang.
"Yang penting kualitas bukan waktu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim khusus membahas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
"Satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(kri)