Cuti Saat Banjir, Tunjangan Kinerja PNS Kemungkinan Bakal Dipotong

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:49 WIB
loading...
Cuti Saat Banjir, Tunjangan...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena banjir diperbolehkan mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan paling lama satu bulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena banjir diperbolehkan mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan paling lama satu bulan.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ujar Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan

Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja. “Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. Baca juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, DPR Nilai Upaya Cegah Lonjakan Kasus COVID-19

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Upah, Cuti, hingga Jam...
Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT
Tata Kelola Air Tanah...
Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Cuaca Ekstrem Picu Banjir...
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari
Cuaca Ekstrem Masih...
Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor hingga Pati
Rekomendasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved