Cuti Saat Banjir, Tunjangan Kinerja PNS Kemungkinan Bakal Dipotong

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:49 WIB
loading...
Cuti Saat Banjir, Tunjangan...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena banjir diperbolehkan mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan paling lama satu bulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena banjir diperbolehkan mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan paling lama satu bulan.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ujar Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Dia memastikan bahwa PNS masih akan tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak masuk bekerja. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Namun begitu Paryono menyebut ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja. “Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)