Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan 4 IRT Kasus Gudang Tembakau
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan KUHAP bahwa jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak," ucap Leonard.
Kemudian di tanggal 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara, kata Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021 serta melampirkan surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempat tersangka tetap menolak," jelasnya.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Somputan, menambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka juga tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.
"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ujarnya.
Otto mengatakan, sebelum dilakukan upaya penahanan, keempat tersangka ini lebih dulu diberikan kesempatan atau haknya untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan menyertakan penjamin sesuai dengan SOP.
"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua," ungkapnya.
Kemudian di tanggal 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara, kata Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021 serta melampirkan surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempat tersangka tetap menolak," jelasnya.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Somputan, menambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka juga tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.
"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ujarnya.
Otto mengatakan, sebelum dilakukan upaya penahanan, keempat tersangka ini lebih dulu diberikan kesempatan atau haknya untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan menyertakan penjamin sesuai dengan SOP.
"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua," ungkapnya.
Lihat Juga :