Napoleon Sebut Penghapusan Nama Djoko Tjandra Tanggung Jawab Yasonna

Senin, 22 Februari 2021 - 17:52 WIB
loading...
Napoleon Sebut Penghapusan...
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan tanggung jawab Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) merupakan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly sepenuhnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara

"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Atas dasar itu kata Napoleon, penghapusan nama Djoko Tjandra dari ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," tegasnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari In i

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu, berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan Irjen Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih.Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum," imbuh Jaksa Junaidi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Yasonna dan Hasto Kooperatif,...
Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
NATO Klaim Lebih Kuat...
NATO Klaim Lebih Kuat dari Romawi dan Napoleon, Para Pakar Mencemooh
Kisah Pertempuran Sengit...
Kisah Pertempuran Sengit Pattimura Hadapi Perwira Belanda yang Pernah Melawan Pasukan Napoleon
KPK Cegah Eks Menkumham...
KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri usai Hasto Jadi Tersangka, Ada Apa?
Rekomendasi
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved