Kasus Penyerobotan Tanah PTPN, Habib Rizieq Dinilai Bertanggung Jawab

Senin, 22 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Kasus Penyerobotan Tanah PTPN, Habib Rizieq Dinilai Bertanggung Jawab
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai dalam kasus itu Habib Rizieq termasuk yang harus bertanggung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dianggap pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun pihak PTPN telah melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai dalam kasus itu Habib Rizieq termasuk yang harus bertanggung jawab. "Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Menurut Indriyanto, aparat penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Habib Rizieq. "Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," jelas Indriyanto.

Lebih lanjut dia mengatakan, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Habib Rizieq sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Indriyanto berpendapat bahwa pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga. "Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dikakukan secara case by case basis saja," kata mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sementara itu sebelumnya, Pakar Pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak UU dalam masalah ini.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” imbuhnya.

Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)