Selain UU ITE, Butuh Political Will Pemerintah dan Aparat Soal Kriminalisasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:35 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto melihat, munculnya potensi kriminalisasi yang semakin bertambah dan merugikan masyarakat serta dirasa tidak lagi menampung kebutuhan masyarakat, tentu rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dimengerti.
Baca juga: Pakar Digital Usul Bentuk Dewan Etik Media Sosial dan Revisi UU ITE
"Selama perubahan tersebut menyangkut norma substantifnya yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi," kata Didik saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Namun kata Didik, harus dipahami juga bahwa potensi kriminalisasi tidak hanya terkait dengan muatannya saja tapi juga bisa diakibatkan adanya disorientasi atas penegakan hukum dan proses pemidanaannya.
Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Jadi Warisan Jokowi dalam Sejarah Demokrasi Indonesia
Hal inilah yang juga harus menjadi satu kesatuan dalam pembenahannya yang harus dilakukan secara utuh dan komprehensif, mengingat ancaman kriminalisasi ini bisa mengganggu begitu banyak aspek kehidupan, termasuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan kritik.
"Dalam perkembangan akhir-akhir ini potensi disorientasi terhadap penerapan khususnya pasal-pasal yang terkait dengan defamasi, ujaran kebencian, asusila bisa menjadi alat kriminalisasi," terang Didik.
"Apabila penegakan hukumnya tidak dilakukan secara proper dan proporsional, tidak arif dan bijaksana, serta tidak dilakukan secara selektif maka tidak tertutup kemungkinan akan terus memakan korban," tambahnya.
Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, PBB Sarankan Jokowi Kirim Surpres ke DPR
Dengan demikian, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, yang tidak kalah penting adalah political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE juga sangat menentukan. Penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur bisa menuMbuhsuburkan kriminalisasi.
"Saya yakin pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi," ujarnya.
Meskipun revisi UU ITE dilakukan, Didik menambahkan, apabila tidak dibarengi dengan political will yang baik dari pemerintah, serta kesadaran hukum masyarakat tidak terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti.
"Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat," pungkas Ketua Umum Karang Taruna itu.
Baca juga: Pakar Digital Usul Bentuk Dewan Etik Media Sosial dan Revisi UU ITE
"Selama perubahan tersebut menyangkut norma substantifnya yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi," kata Didik saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Namun kata Didik, harus dipahami juga bahwa potensi kriminalisasi tidak hanya terkait dengan muatannya saja tapi juga bisa diakibatkan adanya disorientasi atas penegakan hukum dan proses pemidanaannya.
Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Jadi Warisan Jokowi dalam Sejarah Demokrasi Indonesia
Hal inilah yang juga harus menjadi satu kesatuan dalam pembenahannya yang harus dilakukan secara utuh dan komprehensif, mengingat ancaman kriminalisasi ini bisa mengganggu begitu banyak aspek kehidupan, termasuk kebebasan berpendapat dan mengekspresikan kritik.
"Dalam perkembangan akhir-akhir ini potensi disorientasi terhadap penerapan khususnya pasal-pasal yang terkait dengan defamasi, ujaran kebencian, asusila bisa menjadi alat kriminalisasi," terang Didik.
"Apabila penegakan hukumnya tidak dilakukan secara proper dan proporsional, tidak arif dan bijaksana, serta tidak dilakukan secara selektif maka tidak tertutup kemungkinan akan terus memakan korban," tambahnya.
Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, PBB Sarankan Jokowi Kirim Surpres ke DPR
Dengan demikian, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, yang tidak kalah penting adalah political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE juga sangat menentukan. Penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur bisa menuMbuhsuburkan kriminalisasi.
"Saya yakin pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi," ujarnya.
Meskipun revisi UU ITE dilakukan, Didik menambahkan, apabila tidak dibarengi dengan political will yang baik dari pemerintah, serta kesadaran hukum masyarakat tidak terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti.
"Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan undang-undang ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat," pungkas Ketua Umum Karang Taruna itu.
(maf)
Lihat Juga :