KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim ke Rutan Palembang

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
Mantan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang. Ahmad Yani dieksekusi ke Rutan Palembang setelah putusannya di tingkat Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama terpidana H Ahmad Yani," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

(Baca: Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan)

Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ahmad Yani. Vonis terhadap Ahmad Yani di tingkat MA itu, jauh lebih tinggi dari putusan di tingkat banding yang selama 5 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, terpidana Ahmad Yani juga dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

(Baca: Pegawai dan Tahanan KPK Divaksin Covid-19)

Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Kemudahan Pembayaran...
Kemudahan Pembayaran Kebutuhan Liburan dengan Cicilan 0%
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved