Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika
Kamis, 18 Februari 2021 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara. Sebab, melalui teori ini, hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.
"Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Sehingga masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," ucap Zainal.
Sedangkan Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Univiversitas Indoneaia Prof Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum. Sulis menyebut, konsep tersebut sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.
Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana Prof Syaiful Bakhri menyebut pendekatan heuristika hukum yang dikemukakan Ketua MA mencerminkan kematangan pemikiran.
"Heuristika hukum buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim," ujar Syaiful Bakhri.
Pekerjaan hakim sebagaimana Ketua MA kata Syaiful, menguraikan secara lugas dalam pidato pengukuhannya, yakni upaya menyelaraskan hukum dan keadilan melalui kegiatan menafsirkan aturan, membentuk norma baru, mendorong gerak pembaruan hukum adalah representasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara.
"Puncaknya adalah menjatuhkan pidana, sebagai kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan," tutupnya.
"Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Sehingga masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," ucap Zainal.
Sedangkan Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Univiversitas Indoneaia Prof Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum. Sulis menyebut, konsep tersebut sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.
Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana Prof Syaiful Bakhri menyebut pendekatan heuristika hukum yang dikemukakan Ketua MA mencerminkan kematangan pemikiran.
"Heuristika hukum buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim," ujar Syaiful Bakhri.
Pekerjaan hakim sebagaimana Ketua MA kata Syaiful, menguraikan secara lugas dalam pidato pengukuhannya, yakni upaya menyelaraskan hukum dan keadilan melalui kegiatan menafsirkan aturan, membentuk norma baru, mendorong gerak pembaruan hukum adalah representasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara.
"Puncaknya adalah menjatuhkan pidana, sebagai kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :