Polemik SKB Seragam Sekolah, Kemendikbud Diminta Segera Buka Ruang Dialog

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:56 WIB
loading...
Polemik SKB Seragam Sekolah, Kemendikbud Diminta Segera Buka Ruang Dialog
Komisi X DPR meminta Kemendibud membuka dialog intensif dengan pemerintah daerah agar tujuan SKB tiga menteri soal seragam sekolah tercapai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan, polemik penolakan SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah oleh Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat harus menjadi bahan masukan dari pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).

"Mereka (Kemendikbud) harus ambil inisiatif membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman termasuk bias penafsiran terkait diktum-diktum yang dipersoalkan oleh banyak kalangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

(Baca:Dirjen Otda Mengaku Telepon Wali Kota Pariaman, Ingatkan Sumpah Kepala Daerah)

Dia menjelaskan, seperti diktum ketiga yang berbunyi 'Pemda dan Sekolah Tidak Boleh Mewajibkan atau Melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Diktum ini dianggap banyak kalangan meniadakan ruang bagi sekolah dalam mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.

Menurut Huda, ruang dialog antara Kemendikbud dan pemerintah daerah ini harus intensif dilakukan, sehingga tujuan SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah yakni meniadakan lagi pemaksaan sewenang-wenang oleh sekolah dalam hal pemakaian seragam tercapai.

Huda mengatakan, harus diakui selama ini memang ada pemaksaan sekolah dalam hal seragam yang menciderai hak dasar siswa seperti kasus pelarangan pemakaian jilbab bagi siswa muslim di Bali dan Papua atau pemaksaan jilbab bagi siswa non-muslim di SMKN 2 Padang. Maka SKB 3 Menteri lahir.

(Baca:HNW Dukung MUI Revisi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah)

Di sisi lain, Huda melihat Walkot Padang Pariaman belum melihat secara utuh SKB 3 Menteri ini. Hal itu bisa dilihat dari beberapa poin pernyataannya. Pertama dia sepertinya tidak paham jika SKB 3 menteri itu hanya berlaku bagi sekolah di bawah kendali pemda atau sekolah negeri.

"Dia menyebut bagaimana penerapan SKB 3 menteri di SDIT, padahal umumnya SDIT dikelola swasta," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini

Kedua, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan jika dia mengklaim tidak ada keberatan pemakaian seragam dari siswa di pariaman terutama non muslim untuk pakai jilbab dengan alasan bahwa mayoritas pariaman homogen beragama Islam. Dia menduga, bisa jadi keberatan non-muslim pake seragam berjilbab itu tidak tersuarakan.

"Ketiga sudah keharusan pemda menjalankan aturan di atasnya termasuk SKB 3 menteri. Otonomi daerah tidak boleh menghalangi kewajiban daerah patuh pada pemerintah pusat," paparnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)