Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik Ditarget Rampung Mei 2021
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:50 WIB
loading...
Petugas melakukan vaksinasi kepada tenaga medis di Poltekes, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh tenaga medis pada akhir bulan Februari 2021. Foto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera melanjutkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua dan ketiga yang diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik . Pelaksanaannya ditargetkan selesai pada Mei 2021.
"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," ujar Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (17/2/2021).
Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin, dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. Wiku kembali menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Program Vaksinasi COVID-19 Diyakini Dongkrak Sektor Properti
Dia melanjutkan, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin Covid-19 saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI. Dengan menetapkan contact person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu SMS, Masyarakat Bisa Datangi Faskes untuk Vaksinasi COVID-19
"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," ujar Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (17/2/2021).
Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin, dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. Wiku kembali menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Program Vaksinasi COVID-19 Diyakini Dongkrak Sektor Properti
Dia melanjutkan, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin Covid-19 saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI. Dengan menetapkan contact person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu SMS, Masyarakat Bisa Datangi Faskes untuk Vaksinasi COVID-19
Lihat Juga :