Natalius Pigai Minta Presiden Bekukan Otsus, Desak Perundingan soal Status Papua
Selasa, 16 Februari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Natalius Pigai meminta agar dilakukan perundingan antara masyarakat Papua dengan pemerintah pusat untuk mencari model status yang pas untuk Papua. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Natalius Pigai melakukan pertemuan dengan elite Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Benny K. Harman di Kompleks Senayan yang dibagikannya melalui akun twitter.
Natalius pun mengungkapkan jika Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 telah berlangsung selama 20 tahun namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. “Merekomendasikan UU Otsus Papua dibekukan dan pemekaran ditiadakan,” dikutip, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Natalius Pigai: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal untuk Benamkan Karakternya)
Selain itu, Natalius mengatakan bertepatan dengan berakhirnya anggaran otonomi khusus Papua tahun 2021, pada saat ini rakyat Papua menolak secara tegas otonomi khusus dilanjutkan.
“Oleh karena itu saya merekomendasikan kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan agar Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 DIBEKUKAN pada tahun 2021,” paparnya.
Natalius pun mengungkapkan jika Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 telah berlangsung selama 20 tahun namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. “Merekomendasikan UU Otsus Papua dibekukan dan pemekaran ditiadakan,” dikutip, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Natalius Pigai: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal untuk Benamkan Karakternya)
Selain itu, Natalius mengatakan bertepatan dengan berakhirnya anggaran otonomi khusus Papua tahun 2021, pada saat ini rakyat Papua menolak secara tegas otonomi khusus dilanjutkan.
“Oleh karena itu saya merekomendasikan kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan agar Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 DIBEKUKAN pada tahun 2021,” paparnya.
Lihat Juga :