KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya
Senin, 15 Februari 2021 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
1. Simulasi Pilpres
a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.
b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.
c. Coblosan Maret 2024.
d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.
f. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.
2. Simulasi Pileg
a. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019).
b. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019).
c. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada Agustus 2024.
d. Coblosan Maret 2024.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan (Juli 2022).
3. Simulasi Pilkada
a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.
b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.
c. Coblosan Maret 2024.
d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.
f. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.
2. Simulasi Pileg
a. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019).
b. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019).
c. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada Agustus 2024.
d. Coblosan Maret 2024.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan (Juli 2022).
3. Simulasi Pilkada
Lihat Juga :