Epidemiolog Sebut Zonasi RT di PPKM Mikro Terlalu Rumit

Sabtu, 13 Februari 2021 - 06:57 WIB
loading...
Epidemiolog Sebut Zonasi RT di PPKM Mikro Terlalu Rumit
Warga melintas di wilayah karantina saat PPKM Mikro hari pertama di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa 9 Februari 2021. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro yang berbasis sistem zonasi RT/RW terlalu rumit. Sebab, ia melihat indikator penentuan warna zonasinya tidak valid. Selain itu, warna zonasi juga akan terus berubah-ubah dan ini akan menyulitkan penanganan COVID-19 .

"Sistem zonasi di RT/RW ini terlalu rumit, tidak valid inidikatornya, bisa jadi tiap minggu berubah warnanya dan tiap perubahan juga responsnya berbeda. Ini akan menyulitkan mereka, tidak aplikatif dan tidak user friendly," kata Dicky kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).

Dicky menilai kebijakan PPKM mikro memperkuat penanganan COVID-19 di level komunitas. Namun ia melihat konsep kebijakan ini belum tepat. Menurutnya, konsep komunitas hingga pembentukan zonasi di tingkat RT/RW terlalu rendah. Seharusnya, lanjut dia, sistem komunitas itu sampai tingkat desa atau kelurahan saja.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Satu Desa di Bangka Selatan Diterapkan PPKM Mikro

"Konsep komunitas RT/RW terlalu rendah harusnya di desa dan kelurahan karena di sana (institusi) pemerintahan paling rendah. Kalau RT/rw kan masyarakat. Repot nanti RT/RW-nya," kata Dicky.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT. Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya DKI Jakarta.

Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca juga: Tetap Buka Selama PPKM Mikro, Wisata Blitar Alternatif Libur Imlek

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)