Peran Besar Gus Dur dan Perayaan Imlek di Indonesia
Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:16 WIB
loading...
Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memiliki peran besar dalam perayaan Tahun Baru China di Indonesia.
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, masyarakat Tionghoa di Tanah Air merayakan Hari Raya Imlek. Sesuai kalender Tionghoa, Tahun Baru Imlek 2021 masuk tahun Kerbau Logam.
Nah, mengenai Imlek, Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memiliki peran besar dalam perayaan Tahun Baru China di Indonesia. Tidak dipungkiri, masyarakat Tionghoa bisa bebas menjalankan kepercayaan dan adat istiadatnya termasuk merayakan Imlek karena Gus Dur.
Ketika menjabat Presiden, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Inpres yang dibuat Orde Baru di bawah Pemerintahan Soeharto itu melarang segala hal berbau Tionghoa di antaranya Imlek.
Baca juga: Perayaan Imlek 2021, Vihara Petak 9 Terapkan Prokes Ketat
Inpres bikinan Pemerintahan Soeharto itu dicabut dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000. Masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia akhirnya bisa merayakan Imlek atau hari raya lainnya secara terbuka karena adanya Keppres yang dibuat Gus Dur tersebut.
Menurut Gus Dur, Imlek merupakan bagian dari tradisi budaya, bukan agama. Gus Dur pun kemudian menjadikan hari Raya Imlek sebagai hari libur fluktuatif atau hanya yang merayakan yang diperbolehkan libur.
Gus Dur pun mendapatkan gelar "Bapak Tionghoa Indonesia" atas pemikiran dan kebijakannya. Pasalnya, Gus Dur merupakan orang pertama yang menyelesaikan masalah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.
Nah, mengenai Imlek, Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memiliki peran besar dalam perayaan Tahun Baru China di Indonesia. Tidak dipungkiri, masyarakat Tionghoa bisa bebas menjalankan kepercayaan dan adat istiadatnya termasuk merayakan Imlek karena Gus Dur.
Ketika menjabat Presiden, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Inpres yang dibuat Orde Baru di bawah Pemerintahan Soeharto itu melarang segala hal berbau Tionghoa di antaranya Imlek.
Baca juga: Perayaan Imlek 2021, Vihara Petak 9 Terapkan Prokes Ketat
Inpres bikinan Pemerintahan Soeharto itu dicabut dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000. Masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia akhirnya bisa merayakan Imlek atau hari raya lainnya secara terbuka karena adanya Keppres yang dibuat Gus Dur tersebut.
Menurut Gus Dur, Imlek merupakan bagian dari tradisi budaya, bukan agama. Gus Dur pun kemudian menjadikan hari Raya Imlek sebagai hari libur fluktuatif atau hanya yang merayakan yang diperbolehkan libur.
Gus Dur pun mendapatkan gelar "Bapak Tionghoa Indonesia" atas pemikiran dan kebijakannya. Pasalnya, Gus Dur merupakan orang pertama yang menyelesaikan masalah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.
Lihat Juga :